TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian
terhadap Yoga Fudholi, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika FST
Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Terdakwa Eka Zulfikar Pratama
Malik dan Dicky Ramadhon, dijerat dengan pasal, Selasa (21/02/2012).
Jaksa Penuntut Umum, Jul Indra Dhana, dalam pembacaan dakwaannya
menuturkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP
pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan jo Pasal (55)
ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa terdakwa Eka Zulfikar Pratama
Malik alias Fikar bersama dengan terdakwa Dicky Ramadhon pada tanggal 6
desember 2011 dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama
menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," kata
Jaksa.
Seperti yang diberitakan Tribun, 6 desember 2011 silam
Yoga Fudholi mengambil helm milik Eka Zulfikar Pratama Malik di tempat
parkir motor kampus UAI, tanpa izin.
Hal tersebut kemudian
menyulutkan kemarahan terdakwa Eka Zulfikar Pratama Malik, yang lalu
mengajak Dicky Ramadhon untuk bertemu korban di lapangan basket,
kemudian korban dibawa ke lapangan bola, dan dianiaya hingga tewas
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
-
Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim...
-
Pekerja memanen padi menggunakan mesin meni combine di areal persawahan Gampong Drien Jalo, Kecamatan Tangan-Tangan, abdya, Rabu (14/3). ...
-
Warga menyaksikan jenazah Apran Simajuntak (23), penduduk Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara yang ditemukan menga...
Saleum kemandum syehdara.........!
Geuchik Gampong Matang Bayu
(Syafruddin)
Geuchik Gampong Matang Bayu
(Syafruddin)
0 komentar:
Posting Komentar