Sabtu, 25 Februari 2012

Mahasiswa Al Azhar Dijerat Pasal Pengeroyokan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Yoga Fudholi, Mahasiswa Jurusan Teknik Informatika FST Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI). Terdakwa Eka Zulfikar Pratama Malik dan Dicky Ramadhon, dijerat dengan pasal, Selasa (21/02/2012).

Jaksa Penuntut Umum, Jul Indra Dhana, dalam pembacaan dakwaannya menuturkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP pengeroyokan, dan Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan jo Pasal (55) ayat (1) ke-1 KUHP.

"Bahwa terdakwa Eka Zulfikar Pratama Malik alias Fikar bersama dengan terdakwa Dicky Ramadhon pada tanggal 6 desember 2011 dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut," kata Jaksa.
Seperti yang diberitakan Tribun, 6 desember 2011 silam Yoga Fudholi mengambil helm milik Eka Zulfikar Pratama Malik di tempat parkir motor kampus UAI, tanpa izin.

Hal tersebut kemudian menyulutkan kemarahan terdakwa Eka Zulfikar Pratama Malik, yang lalu mengajak Dicky Ramadhon untuk bertemu korban di lapangan basket, kemudian korban dibawa ke lapangan bola, dan dianiaya hingga tewas

0 komentar:

Posting Komentar

Saleum kemandum syehdara.........!

Geuchik Gampong Matang Bayu

(Syafruddin)