RANCANGAN REUSAM GAMPONG MATANG BAYU
KECAMATAN BAKTIYA BARAT KABUPATEN ACEH UTARA
KECAMATAN BAKTIYA BARAT KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR : 1 TAHUN 2009
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GEUCHIK GAMPONG MATANG BAYU KECAMATAN BAKTIYA BARAT
KABUPATEN ACEH UTARA,
KABUPATEN ACEH UTARA,
MENIMBANG
a. bahwa untuk menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan gampong diperlukan adanya pengaturan tentang larangan melepaskan binatang ternak di wilayah Gampong Matang Bayu.b. bahwa untuk menjamin terlaksananya ketentuan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan suatu Reusam Gampong Matang Bayu
MENGINGAT
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh;2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintah Aceh
3. Qanun Provinsi NAD Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
Dengan persetujuan
TUHA PEUT GAMPONG MATANG BAYU
MEMUTUSKAN DAN MENETAPKAN
REUSAM GAMPONG MATANG BAYU
TENTANG
TENTANG
LARANGAN MELEPASKAN BINATANG TERNAK
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Reusam ini yang dimaksud dengan :
a. Gampong adalah Gampong Matang Bayu
b. Pemerintah Gampong adalah Pemerintah gampong Matang Bayu
c. Geuchik adalah Geuchik Gampong Matang Bayu
d. Tuha Peut adalah Tuha Peuet Gampong Matang Bayu
e. Ketua Pemuda adalah Ketua Pemuda Gampong Matang Bayu f. Binatang ternak adalah semua jenis hewan peliharaan masyarakat dalam hal ini kambing, biri-biri, lembu , kerbau dan sejenisnya
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Setiap anggota masyarakat gampong wajib ikut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman hidup bermasyrakat.
(2) Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka setiap warga gampong dan atau bukan warga gampong yang memiliki binatang ternak, dilarang melepaskan binatang ternak dalam wilayah gampong.
(3) Ketentuan larangan melepaskan binatang ternak ini berlaku tanpa memandang musim tanam padi atau bukan musim tanam padi ( luah blang atau bukan musim luah blang );
Pasal 3
Tujuan Pelarangan melepaskan binatang adalah untuk :
Menjaga Ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat gampong;
Menjaga dan melindungi berbagai tanaman yang ditanami masyarakat gampong;
Menjaga dan melindungi kebersihan serta kelestarian lingkungan gampong;
Menjaga dan memperkecil angka kecelakaan lalu lintas;
Meningkatkan perekonomian masyarakat gampong;
BAB III
MEKANISME PENANGKAPAN
Pasal 4
(1) Setiap warga masyarakat gampong dapat melakukan penagkapan terhadap binatang ternak yang lepas dalam lingkungan rumah atau kebun milik pribadi maupun ditempat umum;
(2) Setelah melakukan penangkapan terhadap binatang ternak tersebut, selambat-lambatnya selama 12 jam harus melaporkan dan menyerahkan pengelolaannya kepada aparat pemerintah gampong;
(3) Binatang ternak yang dilepaskan dilingkungan umum atau diareal persawahan gampong, penangkapannya dilakukan setelah lebih dahulu melaporkan kepada aparat pemerintah gampong;
(4) Dalam keadaan terdesak warga gampong yang mendapatkan binatang ternak sebagaimana tersebut dalam ayat (3) dapat segera melakukan penangkapan dengan ketentuan setelah itu wajib langsung melaporkannya kepada aparat pemerintah gampong;
BAB IV
PENGELOLAAN BINATANG TERNAK TANGKAPAN
Pasal 5
(1) Binatang ternak yang telah ditangkap oleh warga gampong dan atau aparat pemerintah Gampong diserahkan kepada pemerintah gampong, dan pemerintah gampong akan menyerahkan pengelolaaannya kepada pemuda gampong di bawah koordinasi ketua pemuda gampong;
(2) Pihak pengelola akan mendapatkan bagian dari hasil denda sebesar 50 %, untuk menjadi kas pemuda gampong;
BAB V
RESIKO DALAM PENGELOLAAN
Pasal 6
(1) Selama dalam masa penangkapan dan masa pengelolaan resiko yang berhubungan dengan binatang ternak yakni berupa sakit, mati menjadi tanggung jawab pemilik ternak,kecuali hilang menjadi tanggung jawab pengelola;
(2) Bila terjadi hal-hal sebagaimana tersebut dalam ayat (1) di atas, maka pihak pengelola wajib segera melaporkannya kepada aparat pemerintah gampong dan pemilik ternak;
BAB VI
BIAYA PAKAN TERNAK DAN BIAYA JAGA MALAM
Pasal 7
(1) Pemilik ternak diwajibkan untuk menaggung biaya pakan ternak dan biaya jaga malam selama dalam masa pemeliharaan pemerintah gampong;
(2) Jumlah biaya pakan ternak selama masa pemeliharaan oleh pemerintah gampong adalah sebagai berikut:
a. binatang ternak kambing atau biri-biri sebesar Rp 20.000,- setiap ekor untuk setiap harinya ;
b. binatang ternak kerbau atau lembu sebesar Rp 50.000,- setiap ekor untuk setiap harinya;
(3) Jumlah biaya jaga malam selama masa pemeliharaan oleh pemerintah gampong adalah sebagai berikut:
a. binatang ternak kambing atau biri-biri sebesar Rp 25.000,- setiap ekor untuk setiap malamnya;
b. binatang ternak lembu atau kerbau sebesar Rp 50.000,- setiap ekor untuk setiap malamnya;
BAB VII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 8
(1). Pemilik ternak yang melepaskan binatang ternaknya dalam kawasan gampong akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan jenis ternak dengan jumlah denda sebagai berikut:
a. binatang ternak kambing atau biri-biri akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- setiap ekornya;
b. binatang ternak lembu akan dikenakan denda sebesar Rp 200.000,- setiap ekornya
c. binatang ternak kerbau akan dikenakan denda sebesar Rp 300.000,- setiap ekornya
(2) Semua denda yang diperoleh dari hasil penangkapan binatang ternak tersebut menjadi kas gampong setelah membayar biaya penangkapan dan pengelolaan,dan penggunaannya akan diatur lebih lanjut;
(3) Selain akan dikenakan denda, pemilik ternak juga wajib membayar ganti rugi kepada pemilik tanaman sebagai pihak yang dirugikan;
(4) Jumlah ganti rugi kepada pemilik tanaman akan disepakati bersama oleh pemerintah gampong, pemilik tanaman dan pemilik ternak, sesuai dengan hitungan jumlah kerugian yang dialami oleh pemilik tanaman ditambah dengan seperdua dari besar kerugian tersebut;
BAB VIII
PELELANGAN
Pasal 9
(1) Pemilik ternak yang berasal dari warga gampong Matang Bayu wajib menebus atau membayar denda dan semua biaya yang telah ditentukan paling lambat 5 hari setelah hari penagkapan dan setelah diberitahukan pada pemiliknya;
(2) Pemilik ternak yang bukan berasal dari warga gampong wajib menebus atau membayar denda dan semua biaya yang telah ditentukan paling lambat 10 hari setelah hari penagkapan dan setelah diberitahukan pada pemiliknya;
(3) Bila jangka waktu yang telah ditentukan pada ayat (1) dan (2) di atas telah dilampaui, maka binatang ternak yang telah ditangkap tersebut akan dilelang oleh pemerintah gampong ;
(4) Hasil lelang terhadap binatang ternak dimaksud sebesar 25% akan menjadi kas gampong dan selebihnya akan dikembalikan kepada pemilik ternak setelah membayar denda, biaya ganti rugi tanaman,biaya pakan ternak dan biaya jaga malam;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam reusam gampong ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan geuchik gampong;
(2) Jumlah denda yang disebutkan dalam( Bab VI pasal 7 ayat 2 dan 3 ) serta( Bab VII pasal 8 ayat 1 ) untuk tahun-tahun berikutnya akan disesuaikan dan diatur lebih lanjut dalam keputusan geuchik gampong;
(2) Reusam gampong ini berlaku setelah mendapat pengesahan oleh bupati Aceh Utara atau paling lambat 30 hari setelah disampaikan dan diterima oleh Bupati Aceh Utara.
Disahkan di : Gampong Matang bayu
Pada tanggal : 2009
0 komentar:
Posting Komentar