Sabtu, 10 Maret 2012

Avanza Angkut Ganja 49 Kilo

LHOKSUKON - Satuan polisi lalu lintas jajaran Polres Aceh Utara, Kamis (1/3) kemarin, menggagalkan upaya penyelundupan ganja kering keluar Aceh sebanyak 49 kilogram, dengan mobil minibus Avanza. Tersangka tunggal dalam kasus itu, M Dahlan Taleb (32) warga Desa Alue Ie Mudem, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terhitung nekat. Ia mengangkut ganja itu siang hari, sekira pukul 16.00 WIB.

Dahlan ditangkap saat melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan, tepatnya di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. “Penangkapan ini berawal ketika satuan polisi lalu lintas menggelar razia rutin. Tersangka mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 464 IS. Polisi yang curiga, lalu memeriksa kendaraan tersangka. Di dalam mobil kita temukan ganja tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba AKP Syafran didampingi Kasat Lantas Ipda Mega, kepada Prohaba, kemarin.

Ditambahkan, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara. “Kita terus kembangkan kasus ini. Darimana asal barang tersebut dan lain sebagainya, masih dalam penyelidikan tim Narkoba Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Syafran.(c46)

Editor : bakri

0 komentar:

Posting Komentar

Saleum kemandum syehdara.........!

Geuchik Gampong Matang Bayu

(Syafruddin)