LHOKSUKON - Satuan polisi lalu
lintas jajaran Polres Aceh Utara, Kamis (1/3) kemarin, menggagalkan
upaya penyelundupan ganja kering keluar Aceh sebanyak 49 kilogram,
dengan mobil minibus Avanza. Tersangka tunggal dalam kasus itu, M Dahlan
Taleb (32) warga Desa Alue Ie Mudem, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,
terhitung nekat. Ia mengangkut ganja itu siang hari, sekira pukul 16.00
WIB.
Dahlan ditangkap saat melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan, tepatnya di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. “Penangkapan ini berawal ketika satuan polisi lalu lintas menggelar razia rutin. Tersangka mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 464 IS. Polisi yang curiga, lalu memeriksa kendaraan tersangka. Di dalam mobil kita temukan ganja tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba AKP Syafran didampingi Kasat Lantas Ipda Mega, kepada Prohaba, kemarin.
Ditambahkan, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara. “Kita terus kembangkan kasus ini. Darimana asal barang tersebut dan lain sebagainya, masih dalam penyelidikan tim Narkoba Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Syafran.(c46)
Dahlan ditangkap saat melintas dari arah Banda Aceh menuju Medan, tepatnya di Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. “Penangkapan ini berawal ketika satuan polisi lalu lintas menggelar razia rutin. Tersangka mengendarai Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 464 IS. Polisi yang curiga, lalu memeriksa kendaraan tersangka. Di dalam mobil kita temukan ganja tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Farid BE, melalui Kasat Narkoba AKP Syafran didampingi Kasat Lantas Ipda Mega, kepada Prohaba, kemarin.
Ditambahkan, kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Utara. “Kita terus kembangkan kasus ini. Darimana asal barang tersebut dan lain sebagainya, masih dalam penyelidikan tim Narkoba Polres Aceh Utara,” pungkas AKP Syafran.(c46)
Editor : bakri
0 komentar:
Posting Komentar