Menurut UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Gampong adalah strata pemerintahan terendah di bawah Mukim. Secara nasional pemerintahan gampong sama dengan pemerintahan desa. Namun di Aceh terdapat sedikit perbedaan dalam strata pemerintahan di mana antara kecamatan dan gampong terdapat strata pemerintahan Mukim. Hal ini barangkali menjadi sebuah kekhususan pemerintahan di Aceh.
Mukim merupakan federasi beberapa gampong dan biasanya terdiri dari 8 pemerintahan gampong.
Mukim merupakan strata pemerintahan khas Aceh. Pemerintahan Mukim telah
dikenal sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam sebagai termaktup dalam UUD
Kerajaan Aceh Darussalam Qanun Meukuta Alam. Kepala Pemerintahan Mukim
disebut Imuem Mukim.
Kembali ke Pemerintahan Gampong, gampong merupakan
struktur pemerintahan terendah dalam tata pemerintahan di Aceh dan juga
secara nasional. Untuk menata kehidupan masyarakat gampong dapat membuat aturan gampong. Menurut UU Nomor 11 tahun 2003 peraturan gampong disebut Reusam Gampong. Reusam Gampong dibuat atas inisiatif Pemerintah Gampong, dalam hal ini Geuchik dan Imuem meunasah atau atas inisiatif Tuha Peut Gampong. Reusam gampong dibahas bersama antara pemerintah gampong dan tuha Peut Gampong. Untuk dapat berlaku reusam gampong memerlukan
persetujuan oleh bupati, namun bila setelah 45 hari setelah diajukan
tidak mendapat tanggapan dari bupati, maka reusam tersebut dapat
langsung berlaku.